Jakarta – Seorang pengemudi Toyota Fortuner berplat dinas TNI palsu yang sempat viral karena arogan di Tol Japek kini ditahan polisi. Pelaku berinisial PWGA ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan plat dinas TNI dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
PWGA ditangkap di rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4). Berdasarkan pemeriksaan, PWGA merupakan warga sipil yang mengaku sebagai pengusaha dan kakak iparnya adalah seorang anggota TNI. Motif PWGA menggunakan plat dinas palsu adalah untuk menghindari ganjil-genap.
Plat dinas TNI yang digunakan PWGA ternyata terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Supriadi. Saat ini, PWGA ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kasus ini akan dirilis oleh Polda Metro Jaya pada pukul 13.30 WIB hari ini, Kamis (18/4), dengan menghadirkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan Kapuspen TNI. Rencananya, rilis ini akan menjelaskan kronologi kejadian dan sanksi yang akan diterima PWGA.