Apa Itu “Amicus Curiae”?

Apa Itu “Amicus Curiae”?

Apa Itu “Amicus Curiae”?

Pernahkah Anda mendengar istilah “Amicus Curiae” dalam pemberitaan akhir-akhir ini? Istilah ini memang semakin sering muncul, terutama dalam kasus-kasus besar seperti sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Lalu, apa sebenarnya Amicus Curiae?

Pengertian Amicus Curiae

Amicus Curiae, yang dalam bahasa Latin berarti “sahabat pengadilan”, adalah pihak yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diizinkan oleh pengadilan untuk memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang relevan dengan permasalahan dalam perkara tersebut.

Tujuan Amicus Curiae

Tujuan utama Amicus Curiae adalah untuk membantu pengadilan dalam mengambil keputusan yang adil dan tepat dengan memberikan perspektif tambahan yang mungkin tidak dipertimbangkan oleh pihak-pihak yang berperkara.

Pengaruh Amicus Curiae

Pengaruh Amicus Curiae terhadap suatu perkara sulit untuk diukur secara pasti karena Amicus Curiae bukan merupakan bagian dari prosedur resmi dalam sistem hukum Indonesia.

Namun, dalam praktiknya, Amicus Curiae dapat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap jalannya persidangan dan keputusan yang diambil oleh pengadilan. Hal ini terutama terjadi jika Amicus Curiae memiliki keahlian atau informasi yang kredibel dan relevan dengan perkara tersebut.

Contoh Kasus Amicus Curiae

  • Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi: Dalam beberapa kasus sengketa Pemilu, berbagai pihak, seperti akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pakar hukum, mengajukan Amicus Curiae untuk memberikan pandangan mereka tentang berbagai isu yang berkaitan dengan perkara tersebut.
  • Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, beberapa pihak, seperti aktivis dan organisasi kemanusiaan, mengajukan Amicus Curiae untuk mendukung terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
  • Kasus Haris Azhar dan Fatiah: Dalam kasus dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatiah, beberapa organisasi jurnalistik mengajukan Amicus Curiae untuk mendukung kebebasan pers.

Status Amicus Curiae di Indonesia

Di Indonesia, belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Amicus Curiae.

Namun, dalam praktiknya, Amicus Curiae seringkali diterima oleh pengadilan, terutama di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Status Amicus Curiae di pengadilan umum masih belum jelas dan tergantung pada kebijaksanaan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Kesimpulan

Amicus Curiae merupakan sebuah mekanisme yang dapat membantu pengadilan dalam mengambil keputusan yang adil dan tepat dengan memberikan perspektif tambahan dari pihak-pihak yang tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Meskipun Amicus Curiae tidak memiliki pengaruh yang mengikat, Amicus Curiae dapat memberikan sumbangsih yang berharga dalam proses peradilan di Indonesia.

Follow on Google News

Check Also

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Demo di MK

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Demo di MK

Kelompok relawan yang mendukung Prabowo Gibran mengklaim akan mengumpulkan sekitar 100.000 pendukung dan pemilih untuk …