Jakarta, 23 April 2024 – Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) akan menjadikan Jakarta sebagai pusat perdagangan dunia. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube IDX CHANNEL [1].
Jakarta Siap Menjadi Pusat Perdagangan Dunia dengan UU Daerah Khusus Jakarta.
“UU DKJ ini akan memberikan banyak kewenangan khusus kepada Jakarta, salah satunya di bidang perdagangan,” ujar Suhajar. Kewenangan tersebut meliputi perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan ekspor, serta standarisasi dan Perlindungan Konsumen.
Suhajar Diantoro menekankan bahwa Jakarta memiliki potensi besar untuk menjadi pusat perdagangan dunia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi Jakarta yang mencapai lebih dari 17% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional [1].
“Selama ini, sebagai daerah khusus ibukota, Jakarta telah menjadi daerah dengan perdagangan dan perekonomian yang maju,” jelas Suhajar. “Hal tersebut ditandai dengan lebih dari 17% produk domestik bruto nasional dihasilkan di kota Jakarta.”
Dengan UU DKJ, Jakarta diharapkan dapat lebih meningkatkan potensinya dan menjadi pusat perdagangan dunia yang kompetitif. “Pemerintah yakin bahwa Jakarta akan mampu menjadi pusat perdagangan dunia dengan UU DKJ ini,” kata Suhajar.
https://www.ayobandung.com/umum/7912485131/uu-dkj-dorong-jakarta-jadi-pusat-perdagangan-dunia