Sidoarjo, 17 April 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Menanggapi statusnya sebagai tersangka, Ahmad Muhdlor mengatakan dirinya menghormati keputusan KPK dan menyerahkan kasusnya kepada tim kuasa hukumnya. Untuk memudahkan proses pemeriksaan, KPK telah mengirim surat pencegahan ke luar negeri kepada Bupati Sidoarjo melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penetapan Ahmad Muhdlor sebagai tersangka mengejutkan banyak pihak, termasuk para pegawai BPPD Sidoarjo. Hal ini karena hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran diwarnai dengan acara halal bihalal antara pimpinan, karyawan, dan staf.
Ahmad Muhdlor yang hadir dalam acara tersebut mengaku kaget dengan keputusan KPK yang tersebar melalui berita online. Ia menyatakan rasa hormatnya kepada KPK dan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai bupati.
“Saya menghormati keputusan yang kemudian dikeluarkan oleh KPK, sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat. Termasuk terkait dengan langkah-langkah lebih lanjut, mungkin nanti bisa saya jelaskan lagi bersama teman-teman dari tim pengacara kami,” ujar Ahmad Muhdlor.
Penetapan Ahmad Muhdlor sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis kepada media. Menurut Ali Fikri, Ahmad Muhdlor diduga menerima sejumlah uang yang berasal dari pemotongan dana insentif pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo.
Saat ini, KPK telah menahan Kepala BPPD dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo. Tim penyidik KPK masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.