Bangkalan – Seorang pencuri perahu kayu berinisial MR (35) akhirnya ditangkap polisi di Desa Lejing, Arosbaya, Bangkalan, pada hari ini (18 April 2024). MR ditangkap saat pulang kampung untuk Lebaran.
MR sempat buron selama berbulan-bulan setelah mencuri perahu kayu dari Sungai Pojogan Lajing dan membawanya ke wilayah lain. Dia melakukan transaksi penjualan perahu setelah melihat iklan di Facebook.
“Tersangka MR menggunakan nama lain saat mudik naik kapal laut,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Ali Busro, saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, pada hari ini (18 April 2024). “Namun, polisi yang mendapatkan informasi kepulangan MR langsung memburunya.”
MR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.